Izin Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPRS Gebu Prima

MEDAN, iNewsMedan.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 17 April 2025.
PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim No. 139, Medan, juga akan dilikuidasi oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan guna menentukan simpanan yang layak dibayar. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
“Dana pembayaran klaim berasal dari dana LPS. Kami pastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayar,” kata Jimmy, Jumat, 18 April 2025.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor BPRS Gebu Prima setelah pengumuman pembayaran diterbitkan. Sementara itu, debitur tetap dapat melakukan pelunasan atau cicilan kredit melalui Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.
LPS juga mengimbau agar masyarakat tidak terpancing oleh oknum yang mengaku dapat membantu proses klaim dengan imbalan tertentu.
Jimmy menambahkan bahwa simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS.
“Yang penting, nasabah memenuhi tiga syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi pusat layanan informasi resmi LPS.
Editor : Ismail