DPRD Medan Geram, Kecam Dugaan Penggelapan Dana BBM Tukang Sampah Polonia dan Soroti Intimidasi

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Fauzi, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan penggelapan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) yang seharusnya menjadi hak para pekerja pengangkut sampah (Bestari) di Kecamatan Medan Polonia. Politisi dari Fraksi Gerindra ini mendesak agar hak para pekerja segera dibayarkan.
"DPRD Medan mengecam keras dugaan penggelapan ini," tegas Fauzi saat dimintai tanggapannya pada Kamis (10/4/2025).
Fauzi mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan korupsi dana BBM untuk 22 becak pengangkut sampah yang seharusnya ditanggung oleh anggaran kecamatan. "Saya minta apa yang menjadi hak petugas Bestari harus segera disalurkan. Persoalan ini nanti akan kita RDP-kan (Rapat Dengar Pendapat)," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzi mengungkapkan keprihatinannya terkait adanya dugaan intimidasi terhadap para pekerja Bestari di Medan Polonia setelah pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana BBM senilai ratusan juta rupiah ini mencuat. Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa para pekerja Bestari dipaksa menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka telah menerima uang BBM untuk periode Juli hingga Desember 2024.
"Stop intimidasi terhadap petugas Bestari. Teman-teman Bestari jangan takut, masalah ini tetap kita kawal," tegas Fauzi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia mengalami nasib pilu karena diduga menjadi korban korupsi. Jatah BBM harian sebesar Rp20 ribu per pekerja tak kunjung disalurkan sejak Juli 2024, dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penggelapan ini menyeret nama Pelaksana Harian (Ph) Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, dan Kepala Seksi Sarana Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis.
Para pekerja sampah mengeluhkan bahwa mereka belum menerima hak BBM sejak Juli 2024. Padahal, setiap becak motor pengangkut sampah seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan untuk BBM. Ironisnya, seorang pekerja sampah bahkan meninggal dunia tanpa menerima haknya. Padahal, dana BBM diduga telah dicairkan dari kas kecamatan setiap awal bulan. Akibatnya, para pekerja terpaksa menggunakan uang pribadi untuk mengangkut sampah.
Total dana BBM yang diduga dikorupsi diperkirakan mencapai Rp118 juta, berdasarkan perhitungan 22 pekerja yang seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan selama 9 bulan. Para pekerja berharap Wali Kota Medan, Rico Waas, mengevaluasi jajarannya dan mendesak Kejaksaan Negeri Medan untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul, mengklaim telah menyalurkan dana BBM hingga Desember 2024 dan mengakui keterlambatan penyaluran sejak Januari 2025. Namun, sumber terpercaya wartawan memiliki bukti kuat bahwa dana tersebut telah dicairkan. Sementara itu, Ph Camat Medan Polonia belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan.
Editor : Jafar Sembiring