Kades di Labura Korupsi Dana Desa Rp740 Juta, Dipakai untuk Turnamen Voli dan Bayar Utang

LABUHANBATU, iNewsMedan.id – Polres Labuhanbatu mengungkap kasus korupsi dana desa di Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan total kerugian negara mencapai Rp740.847.748.
Tersangka AH (50), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022, diduga menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2021–2022 untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, dan tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (10/4/2025).
Dari hasil penyidikan, AH bahkan menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi dan menggelar turnamen voli dengan mendatangkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Total sekitar Rp150 juta dipakai untuk kegiatan tersebut.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
Editor : Ismail