get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis Dianiaya Ajudan Kapolri Saat Liputan, PFI dan AJI Semarang Tuntut Tindakan Tegas

Ajudan Kapolri Terekam Lakukan Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis di Semarang, Ini Kata PFI dan AJI

Minggu, 06 April 2025 | 19:16 WIB
header img
Jurnalis dianiaya ajudan Kapolri saat liputan, PFI dan AJI Semarang tuntut tindakan tegas. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsMedan.id – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) petang. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras insiden tersebut. 

Peristiwa bermula ketika Kapolri menyapa salah seorang penumpang yang menggunakan kursi roda. Sejumlah jurnalis dan humas lembaga yang hadir mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, secara tiba-tiba salah satu ajudan Kapolri meminta mereka mundur dengan cara kasar, termasuk mendorong beberapa orang. 

Merasa tak nyaman, Makna Zaezar berusaha menjauh dan menuju ke area peron. Namun ajudan tersebut justru menghampiri dan memukul kepala Makna. Tidak berhenti di situ, ajudan itu juga melontarkan ancaman kepada jurnalis lain, dengan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” 

Beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mengalami dorongan, intimidasi fisik, bahkan ada yang sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma dan keresahan di kalangan jurnalis, serta menjadi bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. 

“Kekerasan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, Minggu (6/4). 

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, juga menuntut agar pelaku diberikan sanksi tegas. 

“Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendorong institusi Polri untuk tidak membiarkan kasus ini begitu saja. Aparat penegak hukum harus belajar menghormati kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya. 

PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan lima poin sikap: 

• Mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik. 

• Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan. 

• Mendesak Polri memberi sanksi kepada anggota yang terlibat. 

• Meminta Polri untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. 

• Mengajak media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut