get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Perkuat Pembinaan Mitra Wadah dan Agen PERISAI

Pemerintah Terbitkan Dua PP Baru, Perlindungan Tenaga Kerja Lebih Optimal

Jum'at, 28 Februari 2025 | 20:30 WIB
header img
Pemerintah Terbitkan Dua PP Baru, Perlindungan Tenaga Kerja Lebih Optimal. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah ini merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, dengan batas upah maksimal Rp5 juta. Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Kenaikan manfaat JKP ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, yaitu sejak Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Tarif iuran JKK setelah keringanan 50% adalah dimulai dari perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, Tinggi sebesar 0,635%, dan Sangat Tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membawa kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.

"Kebijakan ini bukan hanya memberikan manfaat yang lebih kepada tenaga kerja, namun juga dari sisi pengusaha agar beban finansial dari pemberi kerja juga berkurang namun tidak mengurangi hak para pekerjanya," tutupnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut