get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Kesiapsiagaan Jelang Ramadan, PLN UID Sumut Gelar Peralatan dan Personel

Tim Gabungan Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan

Selasa, 25 Februari 2025 | 20:22 WIB
header img
Sejumlah tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang diduga tempat pengoplosan di Marelan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201 Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan, Senin (24/2/2025) siang.

Dua gudang itu masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan. Di dalam gudang tim menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal. Temuan ini mengungkap praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg menggunakan peralatan modifikasi.

Diduga Bocor

Namun, informasi penggerebekan ini diduga sudah bocor ke seorang pria berinisial H (61), yang disebut pensiunan polisi berpangkat Ipda diduga sebagai pengelola gudang tersebut. Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan barang bukti.

"Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong," ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.

Terungkap

Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang tersebut. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.

"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal," ujar perwakilan Pertamina, Sigit.

Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas nonsubsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp153 miliar per tahun.

Barang Bukti Disita

Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan eberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman

Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penggerebekan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas mafia gas yang telah merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas subsidi di lingkungan sekitar.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut