Tak Terima Pindah dari Rumah Orangtua, Suami di Rengas Pulau Aniaya Istri
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:05 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/8c598_pelaku-kdrt.jpg)
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan," tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di dalam rumah tangga agar dapat segera ditindaklanjuti demi keadilan dan perlindungan korban.
Editor : Jafar Sembiring