MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar Operasi Pekat Toba 2022 selama 21 hari ke depan dalam upaya menjaga situasi kamtibmas Kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan.
"Mulai hari ini hingga 5 April 2022 mendatang atau selama 21 hari Polda Sumatera utara dan jajaran akan menggelar Operasi Penyakit masyarakat dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menjelang Bulan suci Ramadhan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/3/2022).
Hadi menyebutkan, sasaran selama Operasi Pekat Toba 2022 meliputi premanisme, perjudian, prostitusi, pornografi, minuman keras, curat dan curas. Hadi menambahkan, Operasi tersebut nantinya juga melibatkan 1.777 personil gabungan TNI, Satpol PP dan stakeholder lainnya dengan sasaran meliputi orang dan tempat.
"Operasi Penyakit masyarakat Toba 2022 sasarannya meliputi premanisme, perjudian, pornografi, minuman keras dan prostitusi dengan pelibatan personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholder terkait," sebutnya.
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut dalam Operasi Pekat Toba 2022 mengedepankan fungsi Reserse dengan tindakan represif penegakan Hukum. Selain itu, fungsi terkaitpun juga terlibat seperti intelijen sebagai deteksi dini, Binmas untuk melakukan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi lainnya agar terhindar dari berbagai aktifitas yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat.
"Iya kita akan mengedepankan tindakan Represif atau penegakan hukum. Selain itu, tentu Polda Sumut juga berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya berkaitan dengan penyakit masyarakat," ungkapnya.
Hadi menambahkan ada empat wilayah prioritas operasi yakni, Medan, Deliserdang, Belawan dan Labuhanbatu. sedangkan Polres lainnya adalah sebagai daerah operasi imbangan.
"Polisi tidak akan segan-segan memberikan tindakan hukum apabila ada pihak-pihak yang mencoba membuat situasi kamtibmas di Sumut tidak kondusif menjelang, pada saat atau setelah Bulan Suci Ramadan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar