MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api. Imbauan ini menyusul insiden pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Binjai pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di Km 16+100/200 antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai. Pelemparan ini mengakibatkan keretakan pada kaca jendela darurat KA Srilelawangsa, namun tidak menyebabkan gangguan perjalanan maupun korban jiwa.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus kita jaga bersama," ujar Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, Kamis (6/2/2025).
Ayep juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan berbahaya semacam ini kepada pihak berwenang.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang mati, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun (Pasal 194 ayat 2).
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang melarang tindakan yang mengakibatkan kerusakan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sebagai tindak lanjut, PT Railink telah berkoordinasi dengan unit pengamanan dan sarana, serta memberikan peringatan kepada masinis kereta api untuk lebih berhati-hati. Kaca jendela yang retak telah diperbaiki dan akan diserahkan di Stasiun Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Mari kita jaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan bersama," tutup Ayep.
Editor : Jafar Sembiring