MEDAN, iNewsMedan.id– Polda Sumut menindak tegas tujuh anggotanya terkait kasus meninggalnya Budianto Sitepu. Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga anggota: Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, yang juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Empat anggota lain—Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP—dihukum demosi dua hingga enam tahun serta wajib mengikuti pembinaan rohani dan meminta maaf kepada pimpinan Polri serta keluarga korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa institusi tidak mentoleransi pelanggaran anggota. “Pimpinan Polri berkomitmen menjaga integritas dan menindak tegas setiap pelanggaran etik serta disiplin,” ujarnya.
Kompol Siti Rohani menambahkan, keputusan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak menutup mata terhadap kesalahan anggotanya. “Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Pengawasan dan penindakan akan terus diperketat,” katanya.
Polda Sumut berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota untuk tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
Editor : Ismail