get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Covid-19 di Sumatera Utara Meningkat, Kadinkes Sumut: Peningkatan  Sejak 2 Hari Lalu 

Kemenag Usulkan BPIH 2022 Rp42 Juta per Jamaah

Rabu, 16 Maret 2022 | 17:06 WIB
header img
Foto ilustrasi Ibadah Haji dan Umrah.

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengatakan bahwa mereka memberi usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2022 senilai Rp42.452.369 per jemaah. 

"Dan BPIH untuk dibayarkan jemaah Rp45 juta menjadi Rp42 juta. Hal itu merupakan perhitungan jika komponen protokol kesehatan Covid-19 tak disertakan," kata Hilman. 

Usulan itu mengalami penurunan sekitar Rp3 juta ketimbang usulan pada Februari lalu dari senilai Rp45.053.368 per jemaah. Nominal Rp45 juta yang sebelumnya diusulkan sudah mencakup biaya terkait protokol kesehatan. 

Lebih lanjut dikatakan, nilai di atas juga merupakan asumsi jika Indonesia mendapatkan kuota sebesar 100 persen. Pasalnya, meski tak signifikan, pembatasan kuota haji sedikit berdampak untuk proses penghitungan biaya.  

"Ada beberapa indikasi, dicabutnya aturan prokes, ketentuan social distancing di masjid, di lokasi aktivitas tidak disyaratkan penggunaan masker di kondisi terbuka, tidak disyaratkan hasilt tes PCR, karantina, dan larangan kedatangan langsung ke Arab, dan terakhir berkurangnya masa karantina di indonesia," ucapnya.  

Oleh karena itu, Kemenag meyakini di Tahun 2022 penyelaggaran haji tidak terlalu ketat penerapan protokol kesehatannya.  

"Kami semakin optimis saat 2022 akan disleanggaran ibadah haji tanpa ada prokes yang terlalu ketat. Kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes," katanya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut