get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Sarang Narkoba di Mabar, Pengedar dan Pengguna Sabu Dicokok Polres Pelabuhan Belawan

Modus Kencan Berujung Pembegalan, Pasutri Muda Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:38 WIB
header img
Modus Kencan Berujung Pembegalan, Pasutri Muda Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pelaku utama. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rifali, yang mengalami perampokan pada 29 Januari 2025.

"Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama tersangka dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya," jelas AKP Riffi Noor Faizal, Minggu (2/2/2025). 

Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri. "Mereka mengakui perbuatannya, di mana Bila berperan memancing korban dengan cara mengajak korban pergi ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, Riski Harahap dan tiga pelaku lainnya yang masih buron bertugas untuk menyerang dan merampas barang korban," kata Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan bagian Rp1.000.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara Sat Reskrim terus memburu tiga tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus kejahatan semacam ini. Jangan mudah percaya dengan ajakan orang yang baru dikenal," pungkas Riffi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut