JAKARTA, iNewsMedan.id- Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 20 Januari 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam konteks antisipasi risiko di pasar keuangan.
Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025. Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.
Lebih jauh, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa saat ini tingkat inflasi cenderung melandai sehingga mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan kebijakan moneternya. Pada saat yang sama, terjadi perubahan ekspektasi pelaku pasar yang menyebabkan volatilitas di pasar keuangan global.
“Masih terdapat beberapa faktor risiko ketidakpastian yang perlu diantisipasi, antara lain: kebijakan baru pemerintahan Trump dan keberlanjutan pemangkasan Fed Rate yang berpotensi terhambat oleh peningkatan inflasi, dan perluasan fragmentasi geopolitik serta geoekonomi yang mengarah pada peningkatan kompetisi antar negara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dia juga menjelaskan mengenai kinerja ekonomi domestik masih relatif solid. Perbaikan indikator ekonomi tersebut tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali masuk ke zona ekspansi (51,2; Desember 2024) diikuti dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) yang masih tumbuh positif 1,0% yoy (220,3; Desember 2024).
Sementara itu, hasil survei LPS menunjukkan Indeks Ekspektasi Konsumen berada di zona optimis (115,5), dikonfirmasi pula dengan tren Indeks Menabung yang menunjukkan perbaikan.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja industri perbankan yang terus membaik ditopang permodalan dan likuiditas yang memadai. Per Desember 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 10,39% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,48% secara yoy. Sektor korporasi masih memberikan kontribusi pertumbuhan terbesar baik disisi kredit maupun DPK masing-masing sebesar 11,85% dan 15,17% secara yoy.
Kemudian, kondisi permodalan perbankan masih solid. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 26,68% pada periode Desember 2024. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 112,87% dan AL/DPK sebesar 25,59%.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data Desember 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 608,85 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat UU LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan lebih tinggi di atas rata-rata negara-negara anggota International of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di 80%,” tambahnya.
Lebih lanjut hasil pemantuan LPS menunjukkan, bahwa respon penurunan suku bunga simpanan saat ini masih relatif terbatas. Suku Bunga Simpanan (SBP) tercatat turun 5 bps ke level 3,53% dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024. Tren penurunan diperkirakan akan terus berlanjut menyusul pemangkasan suku bunga kebijakan BI-Rate. Sementara itu, kondisi likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta kebutuhan untuk penyaluran kredit yang tetap tinggi potensial mempengaruhi pergerakan suku bunga simpanan. Sementara itu pada periode yang sama, SBP simpanan valas terpantau turun 8 bps ke level 2,06% dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2024.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Editor : Ismail