MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menerima Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri terkait pelaksanaan libur dan sistem sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025. SEB ini mengatur pembelajaran selama Ramadan, yang meliputi jadwal libur, waktu masuk sekolah, dan kegiatan pembelajaran.
Kabid SMA-SMK Dinas Pendidikan Sumut, M. Nasir Hasibuan, menyatakan bahwa penerapan sistem belajar selama Ramadan di Sumatera Utara tidak mengalami banyak perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Penerapan SEB di Sumut tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jadwal libur, kegiatan pembelajaran, dan waktu masuk sekolah telah diatur dengan jelas dalam surat tersebut," ungkap M. Nasir Hasibuan pada Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, meskipun SEB ini merupakan kebijakan dari tiga menteri, pola pembelajaran selama Ramadan sebenarnya sudah lama diterapkan.
"Kalau sebelumnya hanya berdasarkan kebijakan dari Dinas Pendidikan, sekarang ada penguatan dari Surat Edaran Menteri. Intinya, waktu belajar di sekolah saat Ramadan tetap dikurangi, dan siswa juga dapat mengikuti kegiatan seperti pesantren kilat," jelasnya.
Surat Edaran Bersama ini diterbitkan pada Selasa (21/1/2025), dan mencakup pengaturan jadwal libur serta waktu pembelajaran selama Ramadan.
Rincian Jadwal Ramadan 2025
Berikut rincian jadwal libur dan pembelajaran selama Ramadan berdasarkan SEB:
1. Libur Awal Puasa
• Siswa diliburkan selama lima hari pada awal Ramadan untuk belajar secara mandiri, yaitu pada tanggal:
- 27 dan 28 Februari 2025
- 3, 4, dan 5 Maret 2025
Selama periode ini, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.
Editor : Odi Siregar