MEDAN, iNewsMedan.id- Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang tengah merebak di Tiongkok kini telah terdeteksi masuk ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataan resminya.
Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara memastikan belum ada perubahan aturan terkait syarat naik kereta api (KA).
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat naik KA meskipun virus HMPV sudah masuk ke Indonesia. Jadi, aturan naik KA masih sama seperti saat ini,” ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Sabtu (11/1).
Saat ini, penumpang hanya diwajibkan menunjukkan tiket boarding pass yang sesuai dengan identitas. Tidak diperlukan hasil tes COVID-19, sertifikat vaksin, maupun penggunaan masker.
Anwar juga mengimbau agar penumpang yang merasa kurang sehat melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum perjalanan dan menggunakan masker selama berada di KA. Jika merasa sakit saat perjalanan, penumpang dapat langsung menghubungi petugas untuk diarahkan ke pemeriksaan kesehatan.
KAI Divre I Sumut telah menyediakan empat pos kesehatan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, dan Rantau Prapat. Selain itu, Klinik Kesehatan KAI juga tersedia di sekitar Stasiun Binjai dan Siantar untuk mendukung kebutuhan kesehatan penumpang.
Sebagai langkah pencegahan, KAI secara rutin membersihkan eksterior dan interior rangkaian KA menggunakan bahan khusus pembasmi kuman, termasuk melakukan fumigasi.
“KAI berkomitmen menyediakan transportasi yang sehat, aman, dan nyaman. Jika nanti ada kebijakan baru terkait virus HMPV, kami siap mendukung aturan pemerintah,” tegas Anwar.
Divre I Sumut pun mengimbau penumpang tidak perlu khawatir dengan keberadaan virus HMPV, karena keselamatan dan kesehatan penumpang selalu menjadi prioritas.
Editor : Ismail