LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labusel berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) satu unit truk tangki.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengatakan pihak kepolisian menangkap lima orang pelaku beserta barang bukti dari tempat terpisah.
"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan Asam Tinggi yang kita tangkap, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," ujar Arfin didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang Roganti Ginting, dan Kasi Humas, AKP Sujono, Senin (30/12/2024).
Adapun identitas pelaku, yakni Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29), keempatnya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Mahadip alias Vijay (42), warga Kecamatan Medan Amplas.
Sedangkan pelaku DPO, Khairul Ilham alias Iil (33), warga tidak menetap dan Riko (35), warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
Tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis. Pada 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan dan menjalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.
Kemudian, pada 2016, dihukum kasus tindak pidana pertolongan jahat dan menjalani hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.
Dijelaskan Arfin, perampokan truk tangki hitam nomor polisi BK 8112 BH yang dikemudikan Muhammad Nurdin Sirait (41), warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun bermula keberangkatan korban dari PT Paluta Inti Sawit mengangkut minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih tujuan Dumai pada Sabtu (9/11/2024) malam.
Pada Minggu (10/12/2024), korban istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban sempat memperbaiki truk yang dikemudikannya itu.
Editor : Odi Siregar