Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produk Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal
Advertisement . Scroll to see content

Label Halal Kini Urusan Kementerian Agama, Menag Yaqut: Bertahap Label MUI Tidak Berlaku Lagi

Senin, 14 Maret 2022 | 07:20 WIB
  • author Bachtiar Rajab
Label Halal Kini Urusan Kementerian Agama, Menag Yaqut: Bertahap Label MUI Tidak Berlaku Lagi
Logo Halal BPJPH baru Kemenag (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Label halal keluaran Kementerian Agama sudah berlaku. Lantas bagaimana dengan label halal keluaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi punya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, dikutip Senin (14/3/2022).

Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut