JAKARTA, iNews.id - Label halal keluaran Kementerian Agama sudah berlaku. Lantas bagaimana dengan label halal keluaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi punya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi, ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, dikutip Senin (14/3/2022).
Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta