MEDAN, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat, Kota Medan, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap bernama M Syahputra, warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian kabel tower.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Riffi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set alat perkakas yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Editor : Odi Siregar