MEDAN, iNewsMedan.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat, Kota Medan, pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap bernama M Syahputra, warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian kabel tower.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Riffi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set alat perkakas yang digunakan pelaku untuk mencuri.
"Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas tindakan tersangka. Kini, pelaku telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Riffi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur publik seperti menara telekomunikasi. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutup Riffi.
Editor : Odi Siregar