Hal itu diumunkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024).
Adapun SK pemecatan Jokowi teregristrasi dengan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Komarudin menegaskan, Jokowi, Gibran, dan Bobby dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo," kata Komarudin.
DPP PDIP juga akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, ditandatangani. Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, ditandatangani," ujarnya.
Editor : Odi Siregar