Polisi Ungkap Kasus Pencurian 700 Ekor Bebek di Sergai, 5 Pelaku Ditangkap
Minggu, 15 Desember 2024 | 12:18 WIB

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," terangnya.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
"Para pelaku terancam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kasi Humas.
Lebih lanjut, Ardika mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan terutama terhadap harta benda mereka.
"Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tutup Ardika.
Editor : Odi Siregar