MEDAN, iNewsMedan.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Nias Selatan hingga 28 Desember 2024. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/948/2024.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih, menyatakan perpanjangan ini dilakukan karena masih adanya temuan kasus baru, meskipun tren mulai menunjukkan penurunan.
“Status KLB diperpanjang sejak 15 November 2024 dan akan berlaku sampai 28 Desember 2024,” ujar Novita, Selasa (10/12/2024).
Menurut data terbaru hingga 5 Desember 2024, jumlah kasus Malaria di Nias Selatan telah mencapai 1.096 kasus, dengan 11 kasus di antaranya meninggal dunia.
“Angka kematian cukup mengkhawatirkan, meski jumlah kasus mulai melandai,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus DBD, Dinkes mencatat hingga akhir November 2024 terdapat 747 kasus yang dilaporkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan tenaga kesehatan setempat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
“Upaya pencegahan terus dilakukan, termasuk penyuluhan masyarakat dan pengendalian vektor penyakit,” tambah Novita.
Editor : Ismail