MEDAN, iNews.id - Video seorang siswa SMP yang menjadi korban penganiayaan oleh temannya hingga mengakibatkan pingsan viral di media sosial. Tak hanya itu, saat pingsan baju korban juga dibuka dan membuat baju dalamnya terlihat.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada Kamis (9/3/2022) lalu. Di mana, pelaku dan korban merupakan siswi di sekolah tersebut.
Dicuplikan video awalnya tampak korban tampak duduk di tanah. Lalu kepalanya dipukul pelaku. Kemudian terlihat korban hanya mengenakan baju dalam dengan gesture ketakutan.
Tampak dalam video, kepala korban dipukul pada saat duduk di atas tanah oleh pelaku. Lalu, korban terlihat ketakutan dengan mengenakan baju dalam.
Usai dipukul korban langsung pingsan dengan kondisi badan terlentang. Kemudian, cuplikan video lainnya, korban juga dalam posisi telungkup.
“Si korban dipukulin sampai dibuka bajunya, sehingga korban mengalami pingsan dan gangguan psikis. Kabarnya pelaku ada 2 orang dan yang menyaksikan langsunga ada 8 orang,”ucap narasi di media sosial.
Sementara itu, korban bernisial NAS, didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Selatan (Labusel), telah membuat laporan ke polisi.
“Sepenuhnya sudah kita serahkan ke Polres Labuhanbatu mudah mudahan ditangani dengan serius mudah mudahan di proses sesui dengan undang undang yang berlaku,” jelas Ketua LPA Labusel, Ilham Daulay, Jum’at (11/3/2022).
Ilham mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari saling ejek sehingga terjadi penganiayaan tersebut.
“Permasalahan biasalah anak-anak pelajar, ada juga katanya masalah cowok. Yang ke dua ada Bahasa bahasa yang tidak cocok, timbulah kekersasan itu,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan adanya dugaan penganiayaan itu. Sementara, lanjut Rusdi, pelaku telah diamankan.
“Sudah diamankan (pelaku) tiga orang inisial R P dan S,” kata Rusdi, Jum’at (11/3/2022).
Rusdi menambahkankan, ketiga pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“(Mereka) sudah dijadikan tersangka dan dilaksanakan diversi,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar