Dalam kesempatan itu, para kepala desa diminta untuk segera mendata aset yang dimiliki, seperti kantor desa, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga jalan desa. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas status kepemilikan dan mencegah konflik yang sering terjadi akibat klaim masyarakat.
"Sering kali terjadi sengketa karena masyarakat mengklaim bahwa tanah tertentu adalah milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa. Persoalan seperti ini bisa diselesaikan jika administrasi aset tertata dengan baik," kata Tri Satya.
Olehkarena itu, BPN Sergai juga menawarkan solusi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat proses sertifikasi aset desa. Namun, karena keterbatasan sumber daya, program ini akan dilakukan secara bertahap.
"Tahun ini kami targetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi. Kami mengimbau kepala desa untuk segera mengajukan permohonan agar proses ini bisa berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Dengan langkah ini, Ia berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan aset, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset milik desa.
Editor : Chris