MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 25 anggota TNI dari Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Penetapan ini diungkapkan oleh mantan Pangdam I/Bukit Barisan Letjen TNI Mochammad Hasan setelah upacara serah terima jabatan kepada Pangdam I/Bukit Barisan yang baru, Mayjen TNI Rio Firdianto, Selasa (3/12/2024).
Hasan menjelaskan bahwa proses penyidikan berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menegakkan hukum.
"Kami telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 prajurit sebagai tersangka," terang Hasan.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa TNI ada untuk melindungi, bukan untuk membahayakan rakyat.
"Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah, memisahkan karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum karena ini akan kita limpahkan ke Pengadilan. Jadi, sekali lagi. Sekian kalinya saya meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara atas kejadian ini dan kejadian lain," ucapnya.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yaitu Raden Barus (60), serta sembilan orang lainnya dirawat di rumah sakit dengan kondisi luka-luka. Pihak Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengkonfirmasi bahwa 45 personel TNI telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut mengenai peran mereka dalam insiden tragis tersebut.
Yusri menjelaskan, anggota yang terlibat dalam penyerangan tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan. "Dari Pomdam kini sudah mengamankan hampir sekitar 45 orang," ujarnya, menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini agar keadilan ditegakkan bagi semua pihak.
Editor : Chris