get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Guncang Industri Pangan, MUI Ingatkan Ketelitian dalam Sertifikasi

MUI: Pelaksanaan Sholat Jamaah Saf Sudah Bisa Kembali Dirapatkan dan Diluruskan

Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:35 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Istimewa)

Aktivitas yang dimaksud, antara lain, sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.  

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut