get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Kabupaten/Kota di Aceh Terima Jamsostek Universal Cover Award 2024

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Konstruksi

Senin, 11 November 2024 | 17:41 WIB
header img
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada pekerja konstruksi, Senin (11/11/2024). (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada perusahaan peserta yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Evi Wirdaningsih selaku pejabat pengganti sementara dan juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan sektor Jasa Konstruksi yang ada di Kota Medan, Senin (11/11/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Evi Wirdaningsih mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada perusahaan jasa konstruksi.

"Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan agar semua pekerjanya terlindungi dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," kata Evi, Senin (11/11).

Evi menjelaskan, perusahaan di segmen sektor Jasa Konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas dan berencana untuk mengerjakan suatu proyek sifatnya wajib untuk melindungi seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Manfaat program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentu sangat besar jika dilihat dari iurannya yang tergolong terjangkau.

"Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pekerja jasa konstruksi termasuk buruh bangunan, pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada saat berkerja," ujarnya.

"Jika pekerja dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK berupa pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga dinyatakan sembuh, atau cacat, atau meninggal dunia," ucap Evi.

Selama masa penyembuhan di rumah sakit, biaya yang timbul berapa pun besarnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. tidak ada batasan nilai klaim yang diajukan.

Kemudian apabila peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara juga terus mendorong para pekerja jasa konstruksi untuk memanfaatkan aplikasi Pendaftaran Online Jasa Konstruksi atau e-Jakon yang bisa diunduh melalui smartphone guna mendaftar kepesertaan.

Hal ini dilakukan agar seluruh tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemberi kerja atau pemilik proyek konstruksi mendapat kemudahan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara online melalui e-Jakon BPJamsostek (ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id), serta memuat informasi terkait program jasa konstruksi BPJamsostek.” pungkas Evi," pungkasnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut