AKP Ismail Pane merinci, tersangka pengedar narkoba yang diamankan adalah DS (40) dengan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu pipet ujung runcing, dan uang tunai Rp 35.000.
Sementara itu, empat pengguna yang diamankan, yaitu MA (34), MFR (36), MSK (46), dan SU (46), menunjukkan hasil tes urine positif mengandung methamphetamine.
Selain itu, di lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, empat buah bong, enam pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip sedang, tiga bungkus plastik klip kecil, dan dua unit ponsel.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut aktif digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba,” tambah AKP Ismail Pane.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tutupnya.
Editor : Chris