get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Service Handphone di Jambi Sebarkan Video Porno Pelanggan, Begini Modusnya

Perempuan Ini Dicokok Polisi saat Bawa Emas Seberat 2,5 Kilogram

Selasa, 12 November 2024 | 17:40 WIB
header img
Seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RM membawa emas seberat 2,5 kilogram dicokok polisi. Foto: Ist

JAMBI, iNewsMedan.id - Seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RM membawa emas seberat 2,5 kilogram dicokok polisi. Emas itu diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tanpa dokumen resmi. 

RM diamankan oleh tim gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Polres Sarolangun, Jambi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas tindak pidana penambangan ilegal. "Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya, Selasa 12 November 2024.

Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku diamankan dari informasi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada akhir pekan lalu.

Selanjutnya, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, ketika diamankan, pelaku tidak dapat mengelak.

"Pelaku saat ini berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi," tandasnya.

Dia menambahkan, Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan sumber daya alam," pungkas Bambang.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut