JAMBI, iNewsMedan.id - Seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RM membawa emas seberat 2,5 kilogram dicokok polisi. Emas itu diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tanpa dokumen resmi.
RM diamankan oleh tim gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi dan Unit Tipidter Polres Sarolangun, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas tindak pidana penambangan ilegal. "Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya, Selasa 12 November 2024.
Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku diamankan dari informasi saat melintas di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada akhir pekan lalu.
Selanjutnya, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, ketika diamankan, pelaku tidak dapat mengelak.
"Pelaku saat ini berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi," tandasnya.
Dia menambahkan, Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan sumber daya alam," pungkas Bambang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta