Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, yaitu 5 plastik klip berisi shabu, 3 plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 175.000,-." Ungkap AKP Ismail.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar oleh petugas.
Dalam upaya kabur tersebut, tersangka sempat membuang barang bukti, namun petugas yang sigap berhasil menemukan dan mengamankan barang-barang tersebut.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Siswandi mengakui peran sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut, sementara Amin sebagai pengguna.
Editor : Chris