RNN berperan sebagai bandar yang menyediakan dan menjual sabu. Ia juga menyimpan sejumlah barang bukti di rumahnya. Sementara itu, YMN berperan sebagai pembeli sabu dari RNN.
"RNN diduga sebagai bandar yang menjual sabu kepada YMN," ungkap Parulian.
Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyu Indrajaya menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami minta masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian," pungkas Wahyu Indrajaya.
Editor : Odi Siregar