get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Polres Labusel Gerebek Rumah Dugem: 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 04 November 2024 | 12:51 WIB
header img
Ketiga orang tersangka yang diamankan Polres Labusel di rumah dugem, Minggu (3/11/2024). (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat menikmati narkoba dengan musik (house music) di Gang Konan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Minggu (3/11/2024) sekira pukul 02.15 WIB.

Seorang wanita pemilik rumah, Eliana alias Linda (36), bersama dua pria Aris Mewanto (31) dan Ahmad Rande Pane (24), warga yang sama berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka kita amankan dari sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba diiringi music," kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, Senin (4/11/2024).


Barang bukti dari ketiga tersangka yang diamankan Polres Labusel saat penggerebekan. (Foto: Istimewa)

Dari para tersangka, lanjut Arfin, disita berbagai barang bukti narkoba seperti, sabu-sabu, ekstasi dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp20 juta.

Arfin menyebut, penggerebekan itu berawal keresahan masyarakat karena rumah tersangka Linda kerap dijadikan tempat pesta narkoba diiringi dengan musik (dugem) yang sangat keras.

Atas dasar itu, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Ketiga tersangka didapati tengah asik menikmati narkoba.

"Mereka memutar lagu house music dengan suara cukup keras," sebutnya.

Dalam penggeledahan didampingi Kepala Dusun (Kadus) Cikampak Tengah, Selamat itu ditemukan barang bukti 9 plastik klip transparan sabu seberat 7,0 gram, 1 butir pil ekstaci hijau, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik kosong, uang tunai Rp 20.000.000,-.

Kepada polisi, tersangka Linda mengakui sabu-sabu dan pil ekstasi miliknya yang diperoleh dari bandar berinisial I, warga Kota Pinang, Labusel.

"Kita sudah lakukan pengembangan, namun belum tertangkap dan sekarang sedangkan dalam pengejaran," pungkas Arfin.

Terhadap para tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Para tersangka terduga pesta narkoba diamankan bersama barang bukti

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut