JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024) lalu.
Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. Izin tersebut kini diselidiki pihak berwenang.
Kasus ini kemudian dengan cepat menjadi sorotan publik lantaran mengingat peran Tom Lembong sebagai pejabat penting.
Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan pihak terkait dalam kebijakan impor gula ini.
4 Fakta Tom Lembong Tersangka Kasus Gula
1. Impor gula
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka diduga lantaran memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk melakukan impor. Saat itu, Indonesia juga dilaporkan dalam kondisi surplus gula.
2. Kerugian Negara
Usai kasus korupsi ini terungkap, Negara ternyata dirugikan kurang lebih mencapai Rp409 Miliar rupiah.
3. Jadi tersangka
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS langsung ditetapkan sebagai tersangka di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
4. Langsung jadi tahanan Kejagung
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor : Chris