JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka kasus korupsi Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disampaikan langsung oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) kemarin malam.
Saat tersangka Tom Lembong sampai di Kejagung RI, terlihat dirinya mengenakan rompi merah muda dengan nomor 62 dan hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Kemudian keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.
Abdul Qohar menyampaikan bahwa kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Editor : Chris