get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan Ombudsman RI, Pelayanan Publik Masuk Zona Hijau

Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:58 WIB
header img
Maling Kompresor AC di Tanjungbalai Ditangkap, Korban Rugi Rp4,5 Juta. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap maling kompresor AC milik Radio Global di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol H.E. Sidauruk, mengungkapkan bahwa identitas kedua tersangka berinisial ARS (21) dan AKS (32). Mereka ditangkap atas laporan korban bernama Armein Daulay (46), warga Jalan Sedap Malam, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kronologis kejadian bermula pada 4 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Kedua pelaku beraksi dengan menggunakan tangga untuk mencapai kompresor AC yang menempel di dinding kantor Radio Global.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 unit kompresor AC merk SHARP senilai Rp4.500.000," jelasnya.

Sidauruk menambahkan bahwa pelaku ARS terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Kini, status tersangka ARS masuk ke tahap dua ke JPU Kota Tanjungbalai.

Kemudian, tersangka AKS ditangkap di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada 18 Oktober 2024.

"Tim telah mengamankan tersangka AKS ke Polsek Tanjungbalai Selatan bersama barang bukti yang ada padanya," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut