MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut terus meningkatkan penindakan serta perburuan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin (14/10/2024).
Dalam pengungkapan itu sebanyak empat orang pelaku dapat ditangkap dan harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha kabur melarikan dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu berinisial PMN (40) warga Jalan. Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 01.30 WIB adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.
Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba. Lalu personel mendekati sasaran namun mobil target melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Editor : Odi Siregar