MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap satu pelaku pencurian hingga tiga penadah barang hasil curian di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (30/9/2024).
Tersangka yang ditangkap antara lain Ariandi (23), sebagai pelaku utama pencurian, serta Agung (29), Riswan (39), dan Sunengsih (32), yang ditangkap sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, menjelaskan bahwa penangkapan keempat tersangka ini bermula dari laporan korban, Indra Gunawan.
Korban melaporkan bahwa rumahnya yang kosong selama satu bulan akibat dirinya dirawat di rumah sakit telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pada Senin sore, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka Ariandi dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya di Desa Kota Rantang,” ujarnya.
Editor : Odi Siregar