MEDAN, iNewsMedan.id - Prof. Ridha Dharmajaya, calon Wali Kota Medan nomor urut 2, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan. Pelaporan itu terkait tidak dicantumkannya gelar 'Profesor' di depan nama Ridha dalam penetapan pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.
Pasangan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan beberapa partai lainnya, terdaftar sebagai peserta pemilihan dengan nomor urut 2. Ridha hadir didampingi oleh Sekretaris Umum Tim Sukses, Boydo HK Panjaitan, serta Ketua Tim Kuasa Hukum, Gerald P. Siahaan saat melapor.
Ridha menyatakan kekhawatirannya terkait dampak dari tidak tercantumnya gelar akademiknya, yang bisa membingungkan masyarakat saat pemilihan pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan tersebut, yang menunjukkan kepada publik adanya profesor yang berkompetisi dalam Pilkada Medan.
Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor.
"Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil)," ucap Prof Ridha saat di Kantor Bawaslu Medan di Jalan Sei Bahorok Medan, Sabtu (28/9/2024).
"Jika gelar Profesor tidak dicantumkan, masyarakat akan bingung calon mana yang bergelar profesor," tutur Ridha.
Dalam penjelasannya, Ridha menunjukkan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencantumkan gelar Profesor, serta fakta bahwa ia masih tercatat sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.
Ridha juga menilai bahwa ketidakjelasan ini terkesan dipaksakan dan perlu dilaporkan untuk mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Ia berharap Bawaslu dapat memberikan kajian yang adil terhadap laporannya.
"Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan," katanya.
Fachril Syahputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan, yang menerima laporan tersebut, memastikan akan mengkaji mengenai tidak dicantumkannya gelar Profesor dalam dokumen resmi. Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pencantuman gelar akademik, sosial, keagamaan, dan adat menjadi bagian dari syarat administrasi calon.
"Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan," ujarnya.
Editor : Chris