get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengajian Sambut Ramadan PRM Titi Papan: Jadikan Lingkungan Pusat Peradaban

Sadis! Bermodus Jual Tomat, Pria Sekap dan Gasak Harta IRT

Rabu, 25 September 2024 | 16:09 WIB
header img
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat mengungkapkan kasus modus penjual tomat. (Foto: Istimewa)

Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim penyidik, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku Dandi Syahputra dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Tembung dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku ini kita kenakan pasal berlapis dengan pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs 365 Ayat 2 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun penjara," tegas Kapolrestabes.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut