UBAN dilarang dicabut menurut ajaran agama Islam, kenapa? Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah Lc MA pun memberi penjelasannya.
Dikutip dari unggahan akun media sosial Instagram-nya @syafiqrizabasalamah_official, pada Jumat (4/3/2022), hal tersebut sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Beliau bersabda:
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
"Barang siapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat."
Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: "Orang-orang pada mencabut ubannya."
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam lantas bersabda, "Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)."
(HR Al Bazzar, At-Thabrani dalam kitab Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah, namun perawi lainnya tsiqoh –terpercaya. Syekh Al Albani dalam kitab Shahih At-Targib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadis ini hasan)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta