MEDAN, iNewsMedan.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli pada seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat TA 2023.
Kedua tersangka diataranya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, AS.
Demikian hal itu dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (13/9/2024).
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," katanya.
Dalam kasus ini, sambung Hadi, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka.
"Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat," jelasnya.
Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Editor : Chris