get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Perkara Akan Berbalik kepada Pelakunya, Ingkar Janji Sering Dianggap Sepele 

Bagaimana Hukum Memakai Cincin Bagi Pria Muslim, Ternyata Ada yang Dilarang Ada Juga Disunnahkan

Senin, 09 September 2024 | 14:04 WIB
header img
 Cincin, bagi pria, bukan hanya sekadar perhiasan. Cincin bisa menjadi simbol identitas, status, hingga ekspresi gaya pribadi. Foto: Okezone

MEDAN, iNewsMedan.id - Cincin, bagi pria, bukan hanya sekadar perhiasan. Cincin bisa menjadi simbol identitas, status, hingga ekspresi gaya pribadi.

Lantas bagaimana pandangan Islam tentang bila cincin dipakai pria? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih aAl-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

‎أما إذا كان من غير الذهب كالفضة، فإذا كان لحاجة فهو سنة، كالقاضي والأمير والوزير ومن لهم معاملة يحتاج إلى إثبات بختمه، فهذا سنة؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما كان يكاتب الملوك قيل له: إنهم لا يقبلون إلا كتاباً مختوماً فاتخذ الخاتم، وأما لمجرد الزينة فلا يسن له.

"Adapun jika cincin itu terbuat selain dari emas seperti perak, apabila untuk suatu keperluan, maka itulah sunnah. Seperti bagi seorang qadhi (hakim), pemimpin, menteri dan siapa saja yang dalam interaksinya membutuhkan cap stempel dengan cincinnya, maka ini hukumnya sunnah.

Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika menulis surat untuk para raja, dikatakan kepada beliau bahwa mereka hanya akan menerima tulisan yang distempel sehingga beliau pun memakai cincin. Adapun sebatas untuk perhiasan, maka tidak disunnahkan." (Silsilah Al-Liqaa Al-Bab Al-Maftuh 231)

Wallahualam Bissawab

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut