get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pengedar Sabu di Jalan Rumah Potong Hewan

Polres Sergai Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Motif Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:23 WIB
header img
Polres Sergai Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Motif Pelaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Polisi menangkap dua pelaku jaringan narkoba internasional berinisial ZH (39) dan RJAS (32) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/8/2024).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan kedua tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

"Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kg sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu," ujar Jhon Hery Sitepu di Polres Sergai.

Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Jhon Hery Sitepu, petugas menggeledah rumah kontrakan pelaku ZH di Kabupaten Labuhanbatu. Lalu, petugas menemukan 6 kg sabu yang disimpan tersangka di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kg. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ungkap Jhon Hery Sitepu.

Dari hasil interogasi, pelaku ZH dan RJAS mengaku mendap perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram dari setiap sabu yang berhasil dijual. Motif kedua pelaku melakukan ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

”Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” jelas Jhon Hery Sitepu.

Lebih lanjut, Jhon Hery Sitepu mengungkapkan bahwa ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 150 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut