get app
inews
Aa Read Next : Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJamsostek Tanjung Morawa Komitmen Berikan Layanan Terbaik

BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Terkait Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:35 WIB
header img
BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Terkait Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima KUR serta layanan jasa kustodian.

Selain itu, berbagai kerjasama yang sedang berlangsung mencakup pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit BRI, layanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama pemberian subsidi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan, serta berbagai layanan perbankan lainnya.

Sekarang, sekitar 40.000 Agen BRI Link di Sumatera akan dilibatkan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Petugas Penunjang Bisnis Keagenan (PPBK) dan AgenBrilink se Sumatera Utara dibawah tema 'Sinergi dan kolaborasi bersama Agen Brilink dalam peningkatan pelayanan Kepesertaan' ini berlangsung di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Medan, Rabu (23/7/2024).

BRI khususnya wilayah Medan Sumut menyambut baik kerja sama ini. Kerja sama ini memberikan peluang saling menguntungkan. Di mana, agen BRI link dapat melakukan pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

"Cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera," ujar Departemen Head Micro Ecosystem 1 BRI Regional  Medan Sumut, Siska Lia Mariko Barus, didampingi Departemen Head Micro Ecosystem 2, Andriansyah.

"Suatu kehormatan bisa diundang, bahagian dari teman teman agen brilink dapat hadir, menindaklanjuti program yang sudah dicanangkan secara nasional. Semoga kedepan semakin sukses dan kolaborasi berjalan dengan baik," tambahnya.

Senada dengan Mariko, Departemen Head Micro Ecosystem 2, Andriansyah, berharap kerja sama ini bisa berjalan lancer ke depan.

"Ayo teman teman agen BRI Link bisa koordinasi dengan seluruh Petugas Jamsostek di Cabang cabang Sumut, khusus nya untuk pendaftaran dan pembayaran iuran," ucapnya.

Ditambahkannya, Agen BRIlink terdapat sebanyak 48.000 se Sumatera Utara baik yang ada aktif dan kurang aktif. Dia berharap para agen BRILink dengan klasifikasi agen pemula, jawara dan juragan dapat bergerak cepat mengambil peluang ini.

"Sebelumnya kita sudah kumpulkan para Agen BRIlink di menara BRI. Ini kali kedua, semoga membawa impact bagi kedua belah. Semoga lebih bersemangat, dan ada hadiah menarik bagi para agen untuk mendaftarkan pekerja dalam keanggotaan BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan BRI Regional Medan berkolaborasi dan bersinergi dengan menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja.

"Kali ini Agen BRILink yang dioptimalkan sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK. Artinya, pekerja khususnya Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri menjadi peserta jamsostek," jelas Kepala Kantor Wilayah I BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien Selasa (23/7/2024).

Henky menyebut, sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan am UUD 45, UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan pendukung.

"Saya sangat senang kegiatan ini terlaksana, kolaborasi dua instansi yang sangat baik, tentu sebagai perwujudan implementasi UUD 45 setiap warga negara berhak atas jaminan sosial," ungkap dia.

"Kami tidak bisa jalan sendiri, harus berkolaborasi dengan semua pihak, kita hanya 33 kantor cabang di 2 Provinsi Aceh dan Sumut, jadi karena wilayah yang luas, sumberdaya yang terbatas, maka perlu kolaborasi," imbuh Henky sembari menekankan, kolaborasi itu juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disebutkan Henky, salah satu kolaborasi yang cukup gencar adalah dengan BRI, dengan membangun kerjasama keagenan.

"Kolaborasi kerja sama, sama sama tumbuh, peserta Jamsostek semakin banyak, dan keagenan BRI juga semakin produktif," tutup Henky.

Dalam kegiatan itu, BPJS Ketenagakerjan juga memberikan manfaat santunan JKM kepada 1 orang ahli waris mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta rupiah karena meninggal dunia, almarhum Purwantini, seorang pekerja di Kota Tebing Tinggi.

Wakil Kakanwil Dr.Ir. Sanco Simanullang mengungkapkan manfaat dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, yang bersangkutan bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh, bantuan transportasi (sesuai kebutuhan dan plafon), serta santunan tidak mampu bekerja (STMB).

"Tidak hanya itu, saat terjadi resiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ahli waris bisa mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala sebesar 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta," jelasnya.

Lanjut Sanco, Untuk peserta yang memiliki anak yang masih bersekolah akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total jumlah beasiswa senilai 174 juta.

"Dimana pembayaran beasiswa ini akan diberikan setiap tahunnya dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikannya," terangnya.

Program yang lain adalah Jaminan Kematian bagi peserta yang mengalami musibah meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja maka Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar total 42 jt dan beasiswa untuk 2 orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal yang sama seperti manfaat JKK dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun.

Sanco lebih jauh menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut