"Kerugian ini meliputi kerusakan pada 34 unit rumah kontrakan yang diperkirakan bernilai Rp 30.000.000 per unit, serta kerugian materi yang dialami oleh para penghuni rumah kontrakan sekitar Rp 20.000.000 per kepala keluarga," jelas AKP Sinaga.
"Selain itu, dua unit rumah milik Jakson Purba dan David Sagala mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 100.000.000 dan Rp 80.000.000," tambah AKP Sinaga.
AKP Sinaga menegaskan bahwa upaya cepat dan koordinasi yang baik antara Polri, Damkar, dan masyarakat setempat dalam memadamkan api telah berhasil mencegah meluasnya kebakaran, sehingga kerugian yang lebih besar dapat dihindari.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Januaria Br Sagala, kebakaran diduga bermula dari asap tebal yang muncul dari dapur rumah kontrakan yang ditempati Nanda (30) dan Putra (30).
"Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran ini. Unit Inafis Polres Tanah Karo akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polda Sumut serta memeriksa saksi-saksi," jelas AKP Sinaga.
Editor : Ismail