SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polres Simalungun menangkap para pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT TPL yang terjadi di Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan empat orang pelaku penganiayaan serta perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.
"Para tersangka bernama Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Farando Tamba alias Ando dan Geo Ambarita," katanya, Kamis (25/7/2024).
Choky menerangkan, terhadap dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus Penganiayan/ pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, Tanggal 16 September 2019 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan.
"Polisi mendapatkan data itu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku ditangkap," ungkap choky.
Diketahui, kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), Panjaitan bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli diserang oleh sekitar 100 orang melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan korban mengalami luka.
"Korban atas nama samuel sinaga (51) adalah petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Panjaitan (53) adalah karyawan PT. TPL," terang Choky.
Choky menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.
"Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.
“kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.
Editor : Odi Siregar