get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Ungkap PSK Online di Bawah Umur Dihargai Mucikari Rp17 Juta, hanya Terima Rp2 Juta

Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis Dibongkar Bareskrim, 3 Tersangka Ditangkap

Senin, 22 Juli 2024 | 17:03 WIB
header img
Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran perangsang seks sesama jenis. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran perangsang seks sesama jenis. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, para tersangka mendapatkan obat tersebut dari China dan menjualnya melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau obat perangsang poppers yang diimpor dari China dan dipasarkan melalui media sosial," ungkap Mukti di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Petugas berhasil menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang. "Obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," jelas Mukti.

Lebih lanjut, Mukti tidak menampik bahwa obat perangsang tersebut juga kerap digunakan untuk pesta hubungan seks sesama jenis. "Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," tuturnya.

Tiga tersangka yang diamankan adalah RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P selaku importir poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, ini menarik nih, tersangkanya ada 3, RCL, P, dan MS," kata Mukti.

Selain itu, dua orang warga negara asing (WNA) berinisial E dan L juga ditetapkan sebagai tersangka selaku eksporter dari China.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut