JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengungsi asal Rohingya berinisial MA nekat memperkosa gadis di bawah umur R (16) hingga hamil dan melahirkan anak berusia 7 bulan.
MA berhasil diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dan menyerahkan ke Polrestabes Makassar. Diketahui, selama ini MA merupakan buronan Polrestabes Makassar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam menyatakan, penyerahan tersebut setelah yang bersangkutan diamankan di Jakarta saat penertiban pengungsian warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR Kuningan.
"Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindaklanjut sebagaimana peraturan yang berlaku," kata Godam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerima secara langsung penyerahan MA. Ia diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16 ).
MA memperkosa korban hingga melahirkan bayi berusia 7 bulan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban. MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku" ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta