Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 di Asia Meningkat, Dinkes Sumut Ajak Warga Terapkan PHBS
Advertisement . Scroll to see content

Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

Kamis, 24 Februari 2022 | 16:04 WIB
  • author Jafar
Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3
Kantor Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen," katanya, Kamis (24/2).

Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut