get app
inews
Aa Read Next : Resmi Daftar ke KPU, Hendri Tumbur Simamora dan Yanto Sihotang Siap Pimpin Kemajuan Humbahas

Tito Karnavian: ASN Boleh Ikut Kampanye Untuk Mendengarkan Visi Misi Calonnya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:37 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk hadir pada saat kampanye. Karena ASN memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih. Sehingga itu menurut Undang-Undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Hadir boleh, kenapa karena dia memiliki hak pilih," kata Tito usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serantak Tahun 2024 Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7/2024).

"Dia (ASN) punya kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih sehingga dia memiliki preferensi untuk memilih. Yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih, itu dia," sambung mantan Kapolri itu.

Tito kembali menegaskan bahwa dalam kampanye tersebut ASN hanya mendengarkan visi misi dari calon yang mereka pilih.

"Tapi jangan diterjemahkan Mendagri sebut ASN boleh berkampanye. Itu terjadi memberikan keterangan tidak lengkap sehingga menganggap ASN tidak netral. Padahal yang dimaksud ASN diberikan kesempatan untuk mendengarkan visi misi yang dari calon pemimpin supaya dia (ASN) punya hak pilih lebih tepat, kira-kira begitu," ucapnya.

"Yang tidak boleh dia aktif, ikut mengelola kampanye, hadir berkampanye, ikut yel yel tidak boleh dia hanya mendegar untuk kepentingan dia nanti memilih," tegas Mendagri.

Tito mengungkapkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada sudah ada di dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara yang bekerja secara independen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, pemerintah juga melakukan revisi aturan yang berlaku. Dalam proses dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti melanggar aturan pidana, kasus tersebut akan dihimpun dan diproses di Gakkumdu," pungkas Tito.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut